Proses Terbentuknya Bangsa yang MenegaraMenurut Thomas Hobbes
manusia terpisah dalam 2 zaman, yakni keadaan sebelum ada negara dan
keadaan setelah ada negara. Keadaaan sebelum ada negara atau keadaan
alamiah erupakan keadaan sosial yang kacau karena hanya hukum yang
dibuat oleh yang terkuat yang digunakan. Manusia saling berperang,
manusia menjadi mangsa bagi manusia yang lainnya/ homo homini lupus.
Kemudian masyarakat mulai menyadari bahwa keadaan ini tidak boleh
berlangsung selamanya. Oleh karena itu mereka mengadakan perjanjian
bersama. Mereka berjanji menyerahkan semua hak-hak yang dimilikinya
kepada badan hukum atau seseorang. Pactum Subjectionis, negara harus
diberikan kekuasaan yang mutlak sehingga kekuasaan negara tidak dapat
ditandingi dan disaingi oleh kekuasaan apapun.
John Lock
Keadaan
alamia adalah keadaan dimana manusia hidup sederajat, bebas menurut
kehendak hatinya sendiri. Setiap individu adalah hakim dari perbuatan
dan tindakannya sendiri. Keadaan alamiah mengandung potensi untuk
menimbulkan kekacauan. Oleh karena itu manusia membentuk negara dengan
perjanjian bersama. Kekuasaan penguasa tidak pernah mutlak sebab
individu-individu yang membuat perjanjian tidak menyerahkan seluruh
hak-hak alamiah mereka. Fungsi rangkap perjanjian atau kontrak itu :
1. Individu dengan individu lainnya mengadakan perjanjian masyarakat untuk membentuk suatu masyarakat politik atau negara.
2.
Pemufakatan yang dibuat berdasarkan suara terbanyak dapat dianggap
sebagai tindakan seluruh masyarakat. Perjanjian masyarakat ialah untuk
menjamin dan melindungi hak-hak kodrat tersebut.
Jean Jacques Rousseau
Keadaan
alamiah adalah keadaan manusia sebelum manusia melakukan dosa, keadan
yang aman dan bahagia. Keadaan alamiah tidak dapat dipertahankan
seterusnya maka manusia dengan penuh kesadaran mengakhiri keadaan itu
dengan suatu kontrak sosial.
Pemerintah dibentuk dan ditentukan oleh
yang berdaulat. Yang berdaulat adalah seluruh rakyat melalui kemauan
umum. Kemauan umum selalu benar dan ditujukan untuk kegiatan bersama.
Kemauan seluruh rakyat memperhatikan kepentingan individu (keseluruhan
kemauan khusus)
http://id.shvoong.com/law-and-politics/politics/1917410-proses-terbentuknya-bangsa-yang-menegara/
Negara
Negara
adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik,
militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang
berada di wilayah tersebut.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat
yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah
orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan
negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada.
Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara
diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri
mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Keberadaan negara
Keberadaan
negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan
anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan
bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai
Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh
rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan
cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan
dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur
bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai
Undang-Undang Dasar.
Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan
keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara
yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat
adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada
rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan
kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah
pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi
seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam
kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang
layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan harus
dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang
merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi
maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan
masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang.
Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah
dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk
terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu.
Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi
kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang
mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.
[sunting] Pengertian Negara menurut para ahli
• Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
• Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
• Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
• Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
• Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
• Prof. Mr. Soenarko
Negara
ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana
kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
• Aristoteles
Negara
adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada
akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan
kehormatan bersama.
[sunting] Asal Mula Terjadinya Negara Berdasarkan fakta sejarah
• Pendudukan (Occupatie)
Hal
ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai,
kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya,Liberia yang diduduki
budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
• Peleburan (Fusi)
Hal
ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah
mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara
yang baru.Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.
• Penyerahan (Cessie)
Hal
ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain
berdasarkan suatu perjanjian tertentu.Misalnya,Wilayah Sleeswijk pada
Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
• Penaikan (Accesie)
Hal
ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur
Sungai atau dari dasar Laut (Delta).Kemudian di wilayah tersebut dihuni
oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara.Misalnya,wilayah
negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
• Pengumuman (Proklamasi)
Hal
ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan
ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa
mengumumkan kemerdekaannya. Contahnya, Indonesia yang pernah di
tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di
daerah Hiroshima dan Nagasaki.
Arti Definisi/Pengertian Negara Dan Fungsi Negara - Pendidikan Kewarganegaraan PKn
Fri, 01/08/2008 - 1:06am — godam64
Negara
adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana
terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya,
pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal
terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang
berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
- Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
- Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
-
Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau
kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Indonesia
adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah
diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat,
wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi
pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.
Negara
merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai
tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga
negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang
menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.
Fungsi-Fungsi Negara :
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara
yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia
secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk
menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan
pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara
harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan
dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
Referensi : http://organisasi.org/arti-definisi-pengertian-negara-dan-fungsi-negara-pendidikan-kewarganegaraan-pkn
Pengertian Negara
Posted on 9 November 2008 by Ruhcitra
Beberapa
abad sebelum Masehi, para filsuf Yunani: Socrates, Plato, dan
Aristoteles sudah mengajarkan beberapa teori tentang “negara”. Telaah
mereka tentang ilmu negara dan hukum masih berpengaruh hingga saat ini
kendati sesungguhnya pengertian mereka tentang negara pada waktu itu
hanya meliputi lingkungan kecil, yakni lingkungan kota atau negara kota
yang disebut “polis”. Maka dapat dimaklumi jika Plato menamai bukunya
Politeia (soal-soal negara kota) dan bukunya yang lain Politicos (ahli
polis, ahli negara kota). Aristoteles menamai bukunya Politica (ilmu
tentang negara kota). Dari kata itulah asal kata “politik” yang berarti
hal-ihwal dan seluk beluk negara atau kebijakan dalam menghadapi
seluk-beluk negara. Pada waktu itu di Yunani digunakan kata polis untuk
negara sedangkan di Romawi digunakan kata civitas dengan arti yang lebih
kurang sama.
Istilah negara mulai dikenal pada masa Renaissance di
Eropa dalam abad XV melalui Niccolo Machiavelli yang mengenalkan istilah
Lo Stato dalam bukunya yang berjudul Il Principe. Semula istilah itu
digunakan untuk menyebut sebagian dari jabatan negara, kemudian
diartikan juga sebagai aparat negara, dan “orang-orang yang memegang
tampuk pemerintahan beserta staf-stafnya”, maupun “susunan tata
pemerintahan atas suatu masyarakat di wilayah tertentu”.
Lo Stato
pada masa itu juga digunakan untuk menyebut pihak yang diperintah
(dependent). Namun pada masa pemerintahan absolut raja-raja, state
(negara) diartikan sebagai pemerintah (ingat ucapan terkenal Louis XIV
dari Prancis: “L’Etat cest moi” – Negara adalah aku). Pada masa
demokrasi, pengertian negara sebagai “the community that is governed”
dapat mereduksi pengertian dari zaman pemerintahan absolut para raja.
Edward Mac Chesney Sait dalam buku Political Institution, a Preface
menulis: “But usance has changed, Stalin or Mussolini or Hitler can be
no more than governed. Today the state is a territorial society.” Negara
(state) tidak lagi sama dengan pemerintah (government). Perbedaan
antara state (negara) dan government (pemerintah) secara tepat telah
dinyatakan oleh The Supreme Court of the United States (MA Amerika
Serikat) pada tahun 1870 dalam keputusannya mengenai tabrakan antara
kapal Prancis Euryale dengan kapal AS Saphire. Dalam keputusan itu kapal
Euryale dinyatakan tetap menjadi milik Prancis, meskipun
pemerintahannya telah berganti (dari Kaisar Napoleon III kepada
Pemerintah Republik Prancis).
Istilah Lo Stato kemudian disepadankan
dengan: L’Etat (Prancis), The State (Inggris), Der Staat (Jerman), De
Staat (Belanda), Negara (Indonesia).
Beberapa definisi negara oleh para ahli:
•
Benedictus de Spinoza: “Negara adalah susunan masyarakat yang integral
(kesatuan) antara semua golongan dan bagian dari seluruh anggota
masyarakat (persatuan masyarakat organis).”
• Harold J. Laski: The
state is a society which is integrated by possessing a coercive
authority legally supreme over any individual or group which is part of
the society. A society is a group of human beings living together and
working together for the satisfaction of their mutual wants. Such a
society is a state when the way of life to which both individuals and
associations must conform is defined by a coercive authority binding
upon them all. (Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan
karena memiliki wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara sah lebih
agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari
masyarakat. Masyarakat adalah suatu kelompok manusia yang hidup dan
bekerja sama untuk mencapai terkabulnya keinginan-keinginan mereka
bersama. Masyarakat merupakan negara jika cara hidup yang harus ditaati –
baik oleh individu maupun asosiasi-asosiasi – ditentukan oleh suatu
wewenang yang bersifat memaksa dan mengikat mereka semua).
• Dr. W.L.G. Lemaire: Negara tampak sebagai suatu masyarakat manusia teritorial yang diorganisasikan.
• Hugo de Groot (Grotius): Negara merupakan ikatan manusia yang insyaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
•
Leon Duguit: There is a state wherever in a given society there exists a
political differentiation (between rulers and ruled) …
• R.M.
MacIver: The state is an association which, acting through law as
promugated by a government endowed to this end with coercive power,
maintains within a community territorially demarcated the external
conditions of order. (Negara adalah asosiasi yang menyelenggarakan
penertiban di dalam suatu masyarakat di suatu wilayah berdasarkan sistem
hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud
tersebut diberi kekuasaan memaksa).
• Prof. Mr. Kranenburg: “Negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa.”
•
Herman Finer: The state is a territorial association in which social
and individual forces of every kind struggle in all their great variety
to control its government vested with supreme legitimate power.
• Prof.Dr. J.H.A. Logemann: De staat is een gezags-organizatie. (Negara ialah suatu organisasi kekuasaan/ kewibawaan).
•
Roger H. Soltau: The state is an agency or authority managing or
controlling these (common) affairs on behalf of and in the name of the
community. (Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau
mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat).
•
Max Weber: The state is a human society that (succesfully) claims the
monopoly of the legitimate use of physical force within a given
territory. (Negara adalah suatu masyarakat yang memonopoli penggunaan
kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah).
• Bellefroid: Negara
adalah suatu persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk
selama-lamanya dan dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk
menyelenggarakan kemakmuran rakyat sebesar-besarnya.
• Prof.Mr.
Soenarko: Negara adalah organisasi masyarakat di wilayah tertentu dengan
kekuasaan yang berlaku sepenuhnya sebagai kedaulatan.
• G.
Pringgodigdo, SH: Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau
organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan unsur-unsur
tertentu, yaitu harus memiliki pemerintah yang berdaulat, wilayah
tertentu, dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation
(bangsa).
• Prof. R. Djokosutono, SH: Negara adalah suatu organisasi
manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan
yang sama.
• O. Notohamidjojo: Negara adalah organisasi masyarakat
yang bertujuan mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan
kekuasaannya.
• Dr. Wiryono Prodjodikoro, SH: Negara adalah suatu
organisasi di antara kelompok atau beberapa kelompok manusia yang
bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya
suatu pemerintahan yang mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok
atau beberapa kelompok manusia itu.
• M. Solly Lubis, SH: Negara
adalah suatu bentuk pergaulan hidup manusia yang merupakan suatu
community dengan syarat-syarat tertentu: memiliki wilayah, rakyat dan
pemerintah.
• Prof. Miriam Budiardjo: Negara adalah suatu daerah
teritorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat dan yang
berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan
perundang-undangannya melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari
kekuasaan yang sah.
• Prof. Nasroen: Negara adalah suatu bentuk
pergaulan manusia dan oleh sebab itu harus ditinjau secara sosiologis
agar dapat dijelaskan dan dipahami.
• Mr. J.C.T. Simorangkir dan Mr.
Woerjono Sastropranoto: Negara adalah persekutuan hukum yang letaknya
dalam daerah tertentu dan memiliki kekuasaan tertinggi untuk
menyelenggarakan kepentingan umum dan kemakmuran bersama.
Berdasarkan beberapa definisi tersebut, dapat dikatakan bahwa negara merupakan:
1. suatu organisasi kekuasaan yang teratur;
2. kekuasaannya bersifat memaksa dan monopoli;
3. suatu organisasi yang bertugas mengurus kepentingan bersama dalam masyarakat; dan
4. persekutuan yang memiliki wilayah tertentu dan dilengkapi alat perlengkapan negara.
Negara
merupakan integrasi kekuasaan politik, organisasi pokok kekuatan
politik, agency (alat) masyarakat yang memegang kekuasaan mengatur
hubungan antarmanusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala kekuasaan
di dalamnya. Dengan demikian negara mengintegrasikan dan membimbing
berbagai kegiatan sosial penduduknya ke arah tujuan bersama.
Tugas pokok negara:
1.
Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling
bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.
Prof.Mr.
L.J. van Apeldoorn dalam bukunya Inleiding tot de studie van het
Nederlandse Recht (Pengantar Ilmu Hukum Belanda) menyatakan bahwa:
•
Istilah negara dalam arti “penguasa”: untuk menyatakan orang atau
orang-orang yang melaksanakan kekuasaan tertinggi atas persekutuan
rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu wilayah.
• Istilah negara
dalam arti “persekutuan rakyat”: untuk menyatakan suatu bangsa yang
hidup dalam suatu wilayah di bawah kekuasaan tertinggi menurut
kaidah-kaidah hukum yang sama.
• Negara juga mengandung arti “wilayah
tertentu”, dalam hal ini istilah negara digunakan untuk menyatakan
suatu wilayah yang di dalamnya diam sekelompok masyarakat/ rakyat/
bangsa di bawah suatu kekuasaan tertinggi.
• Negara dapat berarti
juga “kas negara/ ficus”: untuk menyatakan bahwa harta yang dipegang
penguasa adalah demi kepentingan umum (misalnya dalam istilah: domain
negara, pendapatan negara, etc.).
Herman Finer dalam bukunya yang berjudul The Theory and Practice of Modern Government menyatakan:
1.
Orang Yunani tidak mengenal istilah negara atau state karena ukuran
wilayahnya kecil; lebih menekankan pada kepemilikan hak, bukan
keunggulan dalam ketaatan.
2. Romawi juga bukan state karena:
• merupakan a closed corporation dan penduduknya memelihara budak
• dinamakan civitas atau res publica, kemudian disebut imperium, dan tak satu pun dari istilah itu setara dengan istilah state.
Beberapa tinjauan tentang negara yang dikemukakan para ahli:
Negara ditinjau dari segi organisasi kekuasaan (J.H.A. Logemann)
•
Negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakat
dengan kekuasaannya itu. Negara dilengkapi dengan kekuasaan tertinggi
yang mengatur dan menyelenggarakan tata pergaulan hidup warga
masyarakat.
• Negara sebagai organisasi kekuasaan terdiri atas jabatan-jabatan.
• Negara merupakan kenyataan sejarah, maka bentuk dan sifatnya pun ditentukan oleh sejarah.
Negara ditinjau dari segi organisasi politik (R.M. MacIver)
• Negara adalah persekutuan manusia seperti halnya perseroan terbatas (PT), suatu perhimpunan masyarakat.
• Negara adalah suatu bentuk organisasi yang melaksanakan kehendak anggotanya yang dituangkan dalam peraturan undang-undang.
•
Ciri khusus yang membedakan negara dengan perhimpunan manusia lainnya
adalah kedaulatan, karena dengan kedaulatan itu negara dapat memaksa
anggota-anggotanya untuk menaati peraturan undang-undang.
• Ciri khusus lainnya adalah bahwa keanggotaan negara bersifat mengikat semua orang.
Negara ditinjau dari segi organisasi kesusilaan (G.W. Friedrich Hegel)
•
Negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai suatu
sintesis antara kebebasan individu dengan kemerdekaan universal.
• Negara adalah organisme yang mewadahi penjelmaan seluruh individu dengan kekuasaan tertinggi.
Negara ditinjau dari segi integritas antara pemerintah dengan rakyat (Soepomo)
Tiga teori pengertian negara yang dikemukakan Mr. Soepomo (dalam Sidang BPUPKI, 31 Mei 1945):
a. Teori Individualisme
Diajarkan
oleh Thomas Hobbes (1588-1679), John Locke (1632-1704), J.J. Rousseau
(1712-1778), Herbert Spencer (1820-1903), Harold J. Laski (1839-1950).
Teori
ini menganggap negara sebagai masyarakat hukum yang disusun berdasarkan
perjanjian antara setiap pribadi (individu) yang menjadi anggota
masyarakat itu. Karena merupakan perjanjian antarpribadi, maka yang
diutamakan dalam setiap kegiatan negara adalah kepentingan dan kebebasan
pribadi sehingga kepentingan seluruh warga negara kurang diperhatikan.
b. Teori Kelas (Golongan)
Diajarkan oleh Karl Marx (1818-1883), Frederick Engels (1820-1895), V.I. Lenin (1870-1924).
Teori
ini menganggap negara sebagai alat dari suatu golongan atau kelas
ekonomi kuat yang menindas golongan ekonomi lemah. Maka Karl Marx
menganjurkan revolusi kaum buruh untuk merebut kekuasaan negara dari
kaum kapitalis dan balas menindas mereka. Baginya tiada tempat dalam
negara untuk kepentingan pribadi. Teori ini mendasari komunisme yang
dianut dalam bentuk diktatur proletariat.
c. Teori Integralistik
Diajarkan oleh Benedictus de Spinoza (1632-1677), Adam Muller (1799-1829), Friedrich Hegel (1770-1831).
Menurut
teori integralistik, negara adalah susunan masyarakat yang integral:
semua anggota masyarakat merupakan bagian dari persatuan organis. Negara
tidak memihak kepada golongan yang paling kuat, tidak mengutamakan
kepentingan pribadi, melainkan menjamin keselamatan hidup seluruh bangsa
sebagai satu kesatuan yang tak terpisahkan.
Proses Terjadinya NKRI
November 12, 2011
Bagi bangsa Indonesia terjadinya
negara merupakan proses yang panjang dan menghabiskan banyak waktu, jiwa
dan raga, harta dan benda. Terjadinya negara merupakan suatu proses
yang tidak hanya diambil dari proklamasi, tetapi dari perjuangan bangsa
Indonesia yang menuntut kemerdekaan, sehingga membentuk ideologi
(ide-ide dasar yang dicita-citakan).
Sejarah mencatat sebelum abad ke-16,
kehidupan bangsa Indonesia rukun dan damai. Tetapi setelah para penjajah
dari negara Barat datang, keutuhan tatanan kehidupan berbangsa dan
bernegara mulai retak. Para penjajah, khususnya Belanda, menerapkan
politik adu domba, memecah belah, saling menghasut, memfitnah antara
satu kelompok dengan kelompok lainnya. Pada akhirnya hubungan antara
satu dengan lainnya retak. Dalam situasi yang tidak akur dan terpecah
belah tersebut, penjajah masuk menyusup dengan mudah. Perang saudara
tidak terelakkan lagi. Akhirnya setiap daerah berjuang sendiri-sendiri.
Pangeran Diponegoro yang berasal dari Jawa Tengah, Tuanku Imam Bonjol
dari Sumatra Barat, adalah contoh tokoh pahlawan yang gigih berani
melawan penjajah. Namun perjuangan kedua tokoh tersebut gagal karena
perjuangan mereka bersifat kedaerahan. Bahkan Pangeran Diponegoro
ditangkap dan dibuang ke luar Pulau Jawa. Beliau di pengasingan sampai
akhirnya wafat.
Setelah melalui perjuangan yang panjang
akhirnya terbentuklah negara Indonesia. Proklamasi kemerdekaan
Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 mengantarkan bangsa Indonesia ke
depan pintu gerbang kemerdekaan. Dengan negara yang berdaulat, lepas
dari cengkeraman penjajah, bangsa Indonesia dapat meraih cita-cita dan
meningkatkan taraf hidupnya.
Negara Kesatuan Republik Indonesia
terbentuk melalui proses dan tahapan yang panjang. Negara Kesatuan
Republik Indonesia terbentuk karena beberapa faktor, yaitu:
1) Adanya persamaan nasib, yaitu penderitaan bersama di bawah penjajahan bangsa asing selama
kurang lebih 350 tahun.
2) Adanya keinginan bersama untuk merdeka dan melepaskan diri dari belenggu penjajahan.
3) Adanya kesatuan tempat tinggal, yaitu wilayah Nusantara yang terbentang dari Sabang sampai
Merauke.
4) Adanya cita-cita bersama untuk mencapai kemakmuran dan keadilan sebagai suatu bangsa.
Faktor-faktor pembentuk bangsa Indonesia tersebut, secara bertahap telah melahirkan negara
Indonesia. Secara runtut, perkembangan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah:
1) Adanya kesadaran dari seluruh bangsa Indonesia bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa.
Bangsa Indonesia memiliki tekad kuat untuk menghapus segala penindasan dan penjajahan yang ada di Indonesia.
2) Kesadaran akan hak kemerdekaan tersebut mendorong bangsa Indonesia
untuk berjuang melawan penjajah. Perjuangan panjang bangsa Indonesia
menghasilkan proklamasi. Proklamasi
inilah yang mengantarkan bangsa Indonesia ke pintu gerbang kemerdekaan.
3) Terjadinya negara Indonesia adalah kehendak bersama seluruh rakyat Indonesia dan atas rahmat
Tuhan Yang Maha Kuasa.
4) Setelah merdeka, negara Indonesia menyusun alat-alat kelengkapan negara yang meliputi tujuan
negara, bentuk negara, sistem pemerintahan negara, UUD negara, dan dasar negara. Dengan
demikian, sempurnalah Indonesia sebagai sebuah negara.
Agar lebih jelas, perhatikan lah gambar di bawah ini.